Sukseskan Pemilu 2009...

Edisi: Desember 2008

DARI REDAKSI

Pada Pemilu 2009 nanti, hal tersulit bagipenyelenggara adalah mensosialisasikan tata cara penandaan yang sama sekaliberbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Baju PolosKurang Benang

Dulu CoblosSekarang Centang

Bagi para pemilih pemula ataupun pemilih yang relatifmuda usia, akan lebih mudah memahami perubahan pemberian tanda pilihandimaksud. Namun untuk para usia lanjut dan hak pilih yang tingkatintelektualitasnya (maaf) relatif rendah, tentu akan sangat sulit. Apalagiimage di masyarakat yang sudah mendarah daging bahwa Pemilu itu “Nyoblos”.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak penyelenggara(KPU Kota Sukabumi) berupaya extra keras memberikan pemahaman secara utuhtentang perubahan ini kepada para hak pilih, dengan menempuh berbagai caratermasuk menerbitkan Bulletin ini.

Apabila pada pemilu KPU terdahulu membuat JurnalKegiatan KPU, maka kali ini Media Center KPU Kota Sukabumi mengemasnya dalambentuk Bulletin, dengan bahasa dan bahasan yang lebih mendekati majalah atautabloid. Dengan format seperti ini diharapkan akan terasa lebih ekspresif danbisa menjadi media interaksi antara pihak penyelenggara dengan para pembaca.

Dengan segala keterbatasan yang ada, kami dari timkreatif berupaya menyajikannya semaksimal mungkin. Kalaupun masih banyakkekurangan, tiada kata lain yang harus disampaikan kecuali permintaan maaf yangsebesar-besarnya. Tanggapan dan saran kami harapkan, agar penyajian berikutnyabisa lebih baik dari edisi perdana ini. Terima kasih.(MC)


 

Nomor:001/ Tahun 1N

PEMILU 2009 CENTANG, BUKAN COBLOS

Pemilu 2009 tinggal beberapa bulan lagi dilaksanakan.Kita tahu sepenuhnya, Pemilu 2009 merupakan realiasi dari

proses demokratisasi di Negara ini. Wujudnya memangkonkrit, namun perlu kita cermati bersama, Pemilu 2009 adalah Pemilu yangberbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Dimana bedanya? Perbedaan terletak pada teknispemberian suara di TPS oleh Hak Pilih nanti, acuannya adalah Peraturan KPU No.35 Tahun 2008 pasal 40 butir b, yang menyebutkan;

“BentukPemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya.”

Membaca kepada peraturan sebagaimana tersebut di ataskita akan mengernyitkan kening, ternyata memang pemilu 2009 ini sungguh berbedadengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ekses yang akan timbul dengan adanya teknisbaru dalam pelaksanaan teknis pemberian tanda di surat suara adalah sikap bertanya-tanya daridalam diri kita, akankah akar rumput memahami dan mengerti tentang tata caraini. Sementara di lingkungan kita terlebih pada kelompok akar rumput, pemiludari dulu hingga sekarang identik dengan pencoblosan.

Merubah masa lalu terlebih masalah paradigma pemiluyang identik dengan pencoblosan adalah bukan hal murah, mudah, apalgi bisasukses seketika. Ini membutuhkan proses berkelanjutan dan berkesinambungan.Upaya yang dapat ditempuh oleh KPU Kota Sukabumi dalam menyukseskan pemilu 2009adalah dengan memberikan pengetahuan yang utuh tentang pemberian tanda centangdi surat suara pada Pemilu 2009 mendatang.

Sosialisasi yang kami lakukan bukan hanya terbatas padapemberian pandangan umum mengenai pelaksanaan teknis pemilu 2009 nanti kecualijuga telah mengakar ke hal-hal khusus seperti pemberian tanda centang ituseperti apa dan bagaimana cara memberikan tandapenyampaian sosialisasi inibelum utuhcentang di kertas suara. Kendatipun penyampaian sosialisasi ini belumutuh sepenuhnya dalam arti belum menyentuh seluaruh lapisan, namun denganlangkah yang pasti Media Center KPU Kota Sukabumi akan memberikaninformasi-informasi pencerahan kepada semua lapisan demi suksesnya pemilu 2009mendatang.(Away)


 

PENANDAAN PILIHAN,

PENANDAAN PILIHAN,

TIDAK BOLEH DICOBLOS?

Mungkinitulah pertanyaan yang muncul di kepala kita saat membaca headline di halamanmuka. Judul tersebut dipilih bukan tanpa alasan, meskipun kami sadar bahwapembaca yang telah mengetahui Peraturan KPU No. 35 tidak akan menyetujuinya.

Pasal41,  menyebutkan:

 (1)          .....apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara .....

a.dalam bentuk tanda coblos; atau

b......

(2)           Tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),suaranya dianggap sah.

.....

Kamimemasang headline seperti itu untuk memberi tekanan pada perbedaan dasar Pemilu2009 dengan pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu cara penandaan suara dengan Centangbukan Coblos.

KalaupunPeraturan KPU No. 35 menyatakan tanda coblos dianggap sah, bukan tanda coblosdengan menggunakan paku seperti pemilu lalu, melainkan tanda coblos yang dibuatdengan alat yang tersedia di TPS.

PadaPemilu 2009, KPPS hanya menyediakan alat untuk men-centang (ballpoint). Jadi,tanda coblos dimaksud adalah tanda yang dibuat dengan menggunakan ballpoint,dan tidak diperkenakan dibuat dengan alat yang dibawa sendiri oleh pemilih.

Aturanini untuk mengantisipasi hak pilih yang belum memahami bahkan belum mengetahuiadanya perubahan tata cara pemberian tanda pilihan menjadi Centang. Meskipunpihak penyelenggara pemilu telah berusaha maksimal mensosialisasikannya, sangatmungkin masih ada warga masyarakat yang tidak mengerti. Istilah “Nyoblos” untukpemilu sudah sangat mengakar dan sulit dikikis dalam waktu yangsingkat.(JiwenK)


 

KENAPA ISTILAHNYA HARUS CENTANG?

Telinga rasanya asing dengan kata Centang. Orang Sundaakan membacanya Céntang karena lebih akrab ditelinga, namun maknanya sangatberlainan.

Céntang dalam istilah Bahasa Sunda sinonim dengan kata”Pukul” dalam Bahasa Indonesia, dan tentu saja bukan itu yang dimaksud.

Bila mengacu pada contoh tanda Centang (√), seharusnyadisebut tanda Ceklis atau Contréng dalam bahasa Sunda, lalu kenapa diistilahkandengan nama Centang?

Dari pandangan penulis, istilah Centang dipergunakansemata-mata untuk memberikan identitas khusus sekaligus memancing perhatianmasyarakat, sehingga muncul rasa penasaran dan akhirnya berusaha untuk mencaritahu.

Menurut kaca mata periklanan, identitas mutlakdiperlukan untuk memperkenalkan sesuatu yang baru. Seperti halnya pada sebuahproduk diperlukan nama, slogan, dan kemasan berbeda dengan produk-produk yangpernah ada sebelumnya. Tujuannya untuk menanamkan brand image dibenak khalayaktentang keberadaannya yang baru dan beda. Pada sebuah nama, identitas jugadapat ditunjukan melalui penggunaan jenis huruf, warna, ataupun istilah-istilahyang tidak umum.

Secara psikologis, perbedaan akan selalu memancingrasa keingin-tahuan. Ketika seseorang sudah tergugah dengan rasa penasaran,biasanya ia akan berupaya mencari lebih jauh, melalui berbagai sumber informasiyang dapat diperolehnya. Akibatnya, tanpa disadari apa yang dicarinya itu sudahtertanam lebih dalam di dalam otak. Itulah tujuan sesungguhnya dari sebuahiklan.

Demikian halnya dengan kata Centang, istilah inidiarahkan untuk menjadi ikon Pemilihan Umum. Akan terasa berbeda apabilamempergunakan istilah Ceklis. Karena kita sering mempergunakannya untuk banyakhal, maka tidak ada kekhususan di dalamnya.

Dengan demikian, Centang tidak lebih dari sebuahidentitas untuk pemberian tanda pada Pemilihan Umum  2009 dan mungkin akan selalu dipergukan untukpemilu-pemilu berikutnya.(JiwenK)


 

 
© Media Center KPU Kota Sukabumi 2008