kpu-sukabumikota.go.id

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
AGENDA KPU Kota Sukabumi: 26 Januari 2009: Kotak Suara di KPU Kota Sukabumi telah dibereskan untuk menghadapi Pemilu 2009. 18 Pebruari 2009, Sejak Tanggal 18 Pebruari KPU Kota Sukabumi telah melakukan penyortiran Surat Suara. Para petugas penyortiran tersebut adalah anggota PPK dan PPS Se-Kota Sukabumi. Diperkirakan, penyortiran surat suara ini akan membutuhkan waktu hingga dua(2) minggu lebih.
Home Berita Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009

E-mail Print PDF

Untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum.


"Dalam Perpres ini, pemerintah akan membentuk tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu," kata Mardiyanto, Menteri Dalam Negeri, di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 26 Februari tersebut menyebutkan tim koordinasi di tingkat pusat diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Mendagri sebagai penanggungjawabnya. Sementara untuk tingkat propinsi diketuai oleh sekretaris daerah masing-masing, dengan pimpinan daerah sebagai penanggungjawabnya.

Menurut Mardiyanto, ada empat substansi tugas dari tim koordinasi ini. Tugas-tugas tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. "Empat ini yang akan jadi pedoman dalam tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pemilu," katanya.

Mardiyanto mengatakan, dalam Perpres ini telah diatur dengan rinci masalah pendanaan tim koordinasi. Di tingkat pusat akan diambilkan dari Anggaran Departemen dalam Negeri. Di tingkat provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota berasal dari APBD kabupaten/ kota. "Ini sebagai payung hukum apabila ada pemeritah daerah yang mengajukan anggaran," katanya.

 

sumber:http://politik.vivanews.com